Aktivis Perlindungan Perempuan Sumsel Apresiasi Kerja Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Bocah di Gandus

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Gerak cepat aparat kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang dalam mengungkap kasus rudapaksa terhadap bocah perempuan 12 tahun berinisial PS mendapatkan apresiasi tersendiri dari publik.

Salah satunya dari Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Sumsel Conie Pania Putri. Dia berkata, kerja keras polisi dari Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polda Sumsel harus mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya.

“Kami tentu sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polrestabes Palembang yang di-back up oleh PPA Polda. Kita tahu selama dua minggu semenjak kejadian, melakukan penyisiran di TKP, bekerja tidak henti-hentinya,” jelas dia.

Baca juga: Bupati Muba Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Aktif Dukung Pendataan BPS

“Tadi malam pelaku sudah ditangkap, dan ini merupakan suatu kebanggaan kepada tim penyidik. Kami sebagai masyarakat mengucapkan rasa terima kasih dan bangga yang luar biasa kepada para penyidik,” jelas dia.

Ditemui di Polrestabes Palembang, Selasa (12/5) siang, Wadir LBH Bima Sakti ini mengungkapkan di Kota Palembang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat dan terkesan semakin brutal.

Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ada satu pasal yang menyatakan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, orang tua, masyarakat harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak.

“Jadi saya ulangi lagi, di dalam pasal itu mengamanatkan siapapun, semua orang yang melihat, mendengar, mengetahui. Nah, apalagi memang tahu dia menjadi korban, jadi menjadi tanggung jawab kita semua gitu loh,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Gegara memberikan perlawanan ketika menunjukan tempat kejadian perkara (TKP), Dwi Arianto (22) pelaku pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun berinisial PS harus diberikan tindakan terukur oleh petugas.

Sebelumnya, tersangka Dwi Arianto ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di rumahnya di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin (11/5) sore.

Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Musa Jedi Permana membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Gandus.

“Terhadap pelaku, kita lakukan tindakan tegas terukur. Karena saat kita lakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian, dari terduga pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap personel yang bertugas,” kata Jedi.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5) siang, Jedi mengungkapan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah dilakukannya.

“Kemudian dari pelaku tersebut ya, masih kita dalami untuk motifnya melakukan hal tersebut, dilatarbelakangi apa? Sementara masih kita dalami itu. Terduga pelaku memang sudah mengakui perbuatannya,” jelas dia.(Kiki)