Indralaya, KRsumsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis (sinte) dan mengamankan dua orang tersangka yang berstatus mahasiswa di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah Kelurahan Indralaya Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, bersama tim langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi.
Setelah serangkaian penyelidikan, petugas mencurigai salah satu terduga pelaku berinisial AW yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, petugas bergerak menuju rumah tersangka di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.
Baca juga: Pemkot Makassar Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua tersangka yakni A W. (24) dan M P Al-F. (25) sedang membagi dan mengemas diduga narkotika jenis tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening siap edar.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus diduga tembakau sintesis dengan berat bruto 24,80 gram, satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier, satu ball plastik klip bening, dua gulung lakban, satu celana jeans hitam, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.
“Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(rul)















