Tak Ada Ampun! Alat Berat Terjang Pondok ‘Bandel’ di DAS Udang Jakabaring

oleh

KRSumsel.com, Palembang – Drama “kucing-kucingan” antara pemilik bangunan liar dan petugas kembali mencapai puncaknya. Rabu (13/5/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melancarkan operasi pembersihan di tepian Sungai Udang, Jalan Pangeran Ratu.

Poin Utama Penertiban:

Aksi Cepat: Hanya dalam hitungan menit, mini ekskavator meruntuhkan empat pondok kayu beratap jerami yang berdiri ilegal di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Baca juga: Menko Pangan Minta BGN Tambah Serapan Telur di Program MBG

Rekam Jejak Buruk: Bangunan di samping Pasar Buah Jakabaring ini ternyata “pemain lama”. Sejak 2022, pondok-pondok tersebut berkali-kali dibongkar namun terus didirikan kembali.

Pengawalan Ketat: Operasi didukung oleh personel TNI dan Polisi Militer untuk memastikan situasi tetap kondusif, sementara material sisa langsung diangkut bersih dengan mobil bak terbuka.

“Ini bukan sekadar penertiban biasa, tapi pesan tegas. Mereka seolah menantang aturan karena terus membangun di lokasi yang dilarang,” ujar Budi Ritongga, Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang.

Budi menegaskan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan, namun diabaikan. Kedepannya, pihak RT dan Kecamatan diminta lebih ketat mengawasi agar DAS tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan pengendali banjir, bukan hunian liar. (edi)