Nagan Raya, KRsumsel.com – Dinas Peternakan Provinsi Aceh menemukan penjualan harga ayam potong di sejumlah kabupaten/kota di Aceh dijual oleh pedagang di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp65 ribu per ekor.
Ada indikasi penipuan pedagang ayam kepada konsumen karena menjual Rp85 ribu per ekor.
“Ada empat kabupaten dengan harga ayam potong mahal, melebihi HET, yakni Nagan Raya, Aceh Selatan, Simeulue, dan Aceh Tenggara,”kata Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh Safridhal di Nagan Raya, Sabtu (2/5).
Safridhal mengatakan, dampak dari tingginya harga jual ayam pedaging oleh pedagang, telah menyebabkan kerugian di kalangan masyarakat senagai konsumen, karena harga jualnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga; Peringati May Day, Pemkab OI dan Polres Potong Tumpeng
“Berdasarkan pantauan, ada yang menjual hingga Rp85.000 per ekor. Namun, harga idealnya berkisar Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor,”sebut Safridhal.
Selain itu kata dia, pihaknya juga menyoroti praktik penjualan ayam pedaging atau ayam potong di Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang belum menggunakan alat timbangan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Dinas Peternakan Aceh mendorong penjualan daging ayam berdasarkan berat per kilogram menggunakan timbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Ia menegaskan, Dinas Peternakan Aceh akan terus melakukan pemantauan penjualan ayam pedaging di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, sehingga diharapkan pedagang dapat menjual dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak menyebabkan konsumen dirugikan akibat harga jual yang tidak sesuai ketentuan.(net)

















