Banda Aceh, Krsumsel.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19 dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maimunah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (16/6) yang dipimpin majelis hakim ketua M Jamil dan didampingi hakim anggota R Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah.
Kedua terdakwa yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, yang keduanya selaku rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda masing-masing selama 50 hari.
Baca juga: 18 Remaja Diamankan Brimob karena Hendak Tawuran di Bekasi
JPU juga menuntut terdakwa Wiki Noviandi dan terdakwa Iqbal membayar uang pengganti kerugian negara Rp411 juta. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang diserahkan kedua terdakwa dan para pihak yang didakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah senilai Rp6 miliar lebih.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada rentang waktu Juli 2020 hingga. Desember 2020
Namun, pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa melakukan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang anggarannya bersumber dari dana Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.
Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, kedua terdakwa dan advokatnya menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan, Senin (22/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.(net)















