Medan, krsumsel.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Sumatera Utara mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MM karena terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen resmi dan mengabaikan tempat pemeriksaan imigrasi.
“Langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang menempatkan keamanan negara dan pelayanan publik sebagai prioritas utama,”ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Medan, Selasa (16/6).
Eko menjelaskan, pendeportasian terhadap warga negara Malaysia ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Wastafel COVID-19 Dituntut Tiga Tahun Penjara
Proses deportasi telah dilaksanakan melalui penerbangan rute Medan–Kuala Lumpur dari Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Senin (15/6). Selain dideportasi, warga negara Malaysia tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui sistem cekal daring (online).
“Sehingga, yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Eko.
Tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan seluruh warga negara asing di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eko menambahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel.(net)















