Pekanbaru, Krsumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang berawal dari pengungkapan kasus begal di Pekanbaru.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Komisaris Besar Polisi Muhammad Hasyim Risahondua di Pekanbaru mengatakan, pengungkapan berawal dari penanganan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru. Kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan curanmor roda dua.
“Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti,”terangnya.
Baca juga: Palu Diguncang Gempa Tektonik Daratan Magnitudo 6,7
Selain mengungkap jaringan curanmor roda dua, polisi juga berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan roda empat dengan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, kasus begal itu dilakukan empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, pelaku memepet serta memaksa korban berhenti.
Karena korban tetap melaju, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh sebelum salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki.
“Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau,”paparnya.
Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga tersangka. Sementara itu, lima tersangka lain diamankan dalam kasus curanmor roda dua dan tiga tersangka ditetapkan dalam kasus pencurian kendaraan roda empat.
Para tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.(net)















