Cekcok Lahan Parkir, Seorang Buruh Disiram Cuka Parah

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com -Perselisihan sepele soal lahan parkir berujung aksi pengeroyokan di Jalan Sayangan depan Hotel 999 Kelurahan 16 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang. Jumat, (1/5/2026), siang.

Akibat peristiwa tersebut seorang buruh harian lepas, Eko Wahono (54) warga Jalan Mayor Zen Lorong Kemasan Kalidoni Palembang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka bakar serius.

Dalam kondisi terluka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Jumat, (1/5/2026).

Dari informasi yang dihimpun, Kejadian bermula sekitar pukul 08.30 saat korban terlibat cekcok mulut dengan salah satu terlapor, dimana korban memarkirkan kendaraanya di Lapak parkiran terlapor.

Lalu situasi sempat mereda, ketika pelaku pergi meninggalkan lokasi. Namun, tak lama berselang, pelaku kembali bersama dua rekannya.

“Awalnya hanya cekcok biasa soal parkiran. Tapi pelaku pergi dan kembali lagi membawa dua orang temannya,” ungkapnya.

Baca juga: Empat Orang Tewas, Kereta Api dan Mobil Tabrakan di Grobogan

Lalu terduga pelaku yang diketahui berinisial MA, MH, dan D, datang dengan membawa senjata tajam jenis pedang. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung mengayunkan pedang ke arah korban.

“Pedang tersebut diarahkan ke korban dan mengenai tubuh korban. Tidak berhenti di situ, salah satu pelaku lainnya menyiramkan cairan diduga cuka Para ke tubuh korban,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah sebelah kiri, serta lengan dan bahu kiri. Mendapati laporan tersebut Petugas piket Reskrim Unit Pidsus bersama tim identifikasi dan Pamapta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bukti.

“Kami telah melakukan olah TKP, dokumentasi, serta mencari saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Pamampta Ipda Hendra Yuswoyo

Peristiwa ini kini ditangani pihak kepolisian dengan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih terus memburu para pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.(Kiki)