Polda Sumsel Perketat Aturan Pinjam Pakai Senpi Personil Polda Sumsel 

oleh

Palembang, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperketat aturan pinjam pakai senjata api (Senpi) dinas bagi personel di seluruh satuan kerja guna memastikan kedisiplinan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur penggunaan aset negara.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Raden Azis Safiri di Palembang, Rabu (8/4), mengatakan, penguatan aturan tersebut diikuti dengan pengawasan internal melalui audit menyeluruh terhadap Senpi dinas, baik di tingkat satuan kerja maupun Polres jajaran.

“Kegiatan ini untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab penuh atas senjata yang diamanahkan negara,”katanya dalam keterangan pers yang diterima di Palembang.

Baca juga: Facebook jadi Kanal Utama Penjualan Produk Ilegal di Lombok

Ia menjelaskan, audit dipusatkan di gudang senpi satuan kerja (Satker) Polda Sumsel sebagai bagian dari implementasi pengawasan melekat (waskat). Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor Sprin/564/IV/HUK.6.6./2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Subbidprovos Bidpropam bersama personel logistik dengan menyasar sejumlah satuan kerja strategis, antara lain Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta Direktorat Samapta (Ditsamapta).

Selain itu, audit juga menjangkau sejumlah Polres jajaran, seperti Polrestabes Palembang, Polres Ogan Ilir, Polres Banyuasin dan Polres Prabumulih.

Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, kebersihan, serta fungsi mekanis senjata guna memastikan kesiapan operasional dalam mendukung tugas pengamanan masyarakat.

Tidak hanya aspek teknis, Bidpropam juga menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, seperti masa berlaku Kartu Izin Pinjam Pakai Senjata Api (IPPSA), kelayakan psikologis, kompetensi personel, serta kepatuhan terhadap prosedur penggunaan senpi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan setiap senjata api dikelola secara transparan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa audit tersebut merupakan bentuk transparansi institusi kepada publik.

“Kegiatan ini adalah komitmen nyata untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran prosedur. Pengelolaan yang tertib mencerminkan profesionalisme Polri,”ujarnya.

Melalui audit menyeluruh ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam menjaga standar disiplin dan profesionalisme personel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(net)