PALEMBANG,KRsumsel.com — Berawal dari saling bertatap mata, seorang pria yakni AH (30) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah rombongan pengendara motor yang diketuai oleh terlapor inisial M, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 di Jalan Tembusan Halaman Masjid Miftahul Jannatusarima Wakamisah RT 072/009 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Akibat kejadian ini, AH mengalami luka memar di leher, siku tangan kiri, telinga kanan, siku tangan kanan, kepala bagian belakang memar, serta luka lecet di kelingking kaki kiri. Korban yang tak terima akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, saptu (30/5/2026) siang.
Kejadian ini bermula saat korban bersama saksi baru saja selesai membuang sampah dan hendak kembali ke masjid. Di tengah perjalanan, rombongan korban tidak sengaja saling tatap dengan rombongan terlapor yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Satu abad Jam Gadang di Bukittinggi Simbol Persahabatan RI-Belanda
Melihat hal tersebut, rombongan terlapor langsung berteriak menantang korban dengan kalimat, “Wuy ngapo,” Korban pun membalas dengan ucapan, “Wuy ngapo,”. Kemudian, rombongan terlapor turun dari sepeda motor dan hendak memukul, namun korban dan saksi memilih menghindar masuk menuju area masjid.
Lalu, setibanya di depan masjid rombongan terlapor M dan kawan – kawan kembali mendatangi korban. Sehingga terjadilah cekcok mulut, berujung terlapor emosi langsung memukul korban. Korban sempat membalas memukul terlapor sebanyak satu kali untuk membela diri.
Melihat adiknya berkelahi, membuat kakak terlapor ikut dalam perkelahian dan hendak memukul korban namun ditahan saksi. Tetapi, rombongan teman terlapor lainnya secara membabi buta ikut mengeroyok dengan memukuli korban bersama – sama. Beruntung kejadian langsung dilerai warga yang ada di TKP.
Korban mengalami luka memar di leher, siku tangan kiri, telinga kanan, siku tangan kanan, kepala bagian belakang memar, serta luka lecet di kelingking kaki kiri, usai pengeroyokan tersebut.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta III Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah resmi diterima.
“Iya, laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Satreskrim guna ditindaklanjuti,” katanya.(Kiki)


















