Facebook jadi Kanal Utama Penjualan Produk Ilegal di Lombok

oleh

Mataram, Krsumsel.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menyebut platform digital Facebook masih menjadi kanal utama peredaran produk ilegal di wilayah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso mengatakan, dari 296 tautan yang terindikasi memuat penjualan produk ilegal sepanjang tahun 2025, Facebook mendominasi dengan persentase mencapai 74,7 persen.

“Seluruh temuan itu telah kami laporkan ke Badan POM untuk diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital guna dilakukan tindakan penurunan konten atau takedown,”ujar dia di Mataram, Rabu (8/4).

Yogi menegaskan, upaya rekomendasi takedown yang dilakukan merupakan langkah preventif guna meminimalisir risiko kesehatan masyarakat akibat penggunaan produk yang belum terjamin keamanan, khasiat dan mutu.

Aktivitas penggunaan media sosial yang tinggi sebagai sarana jual beli menunjukkan bahwa fitur sosial-komersial yang mudah diakses menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjangkau konsumen secara langsung tanpa pengawasan ketat.

Selain Facebook, BBPOM Mataram juga menemukan platform perdagangan elektronik lainnya seperti Shopee dan Tokopedia masing-masing menyumbang 15,5 persen dan 9,8 persen terhadap peredaran produk tidak memenuhi ketentuan.

Baca juga: Pemkab Muratara Selenggarakan Musrenbang RKPD Tahun 2027

“Kota Mataram menjadi pusat aktivitas penjualan daring dengan kontribusi sebesar 61 persen atau setara 184 tautan. Kemudian Kabupaten Lombok Timur ada 60 tautan, dan Lombok Barat 33 tautan, Lombok Tengah 18 tautan, dan Lombok Utara 1 tautan,”papar Yogi.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kosmetik menjadi komoditas yang paling banyak ditemukan dengan 138 tautan atau sekitar 47 persen. Selain itu obat bahan alam tercatat sebanyak 67 tautan.

BBPOM Mataram menyoroti tingginya peredaran produk stamina pria yang mencapai sekitar 30 persen dari total komoditas yang diawasi di wilayah Pulau Lombok.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan tersebut berupa peredaran produk tanpa izin edar dengan persentase mencapai 62 persen. Kondisi itu memperlihatkan secara gamblang masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan aspek legalitas serta keamanan produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Yogi menegaskan konsentrasi peredaran di wilayah perkotaan serta dominasi media sosial sebagai sarana distribusi membutuhkan langkah pengawasan yang lebih intensif.

“Kami terus mendorong peningkatan literasi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk yang telah memiliki izin edar resmi,”ucapnya.(net)