Polisi Ungkap Toko Obat Ilegal Berkedok Warung Sembako di Jagakarsa

oleh

Jakarta, KRsumsel.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya yang dijual secara ilegal dari warung sembako di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5) menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar dari toko berkedok warung Sembako tersebut.

“Mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa.Jakarta Selatan,”katanya. Denny juga menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5) malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Petugas menyasar sebuah kios berwarna hijau yang terletak di Jalan Joe Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Denny menyebutkan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di kios tersebut.

Baca juga: Polisi Awasi 30 Akun Medsos Kelompok Tawuran di Tangerang

Warga menduga warung Sembako itu hanya dijadikan kedok untuk transaksi obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi kejadian.

“Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disembunyikan di dalam kios,”ucapnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, dan 762 butir pil putih tanpa identitas.

“Selain obat-obatan daftar G tersebut, juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan obat ilegal,”ucapnya.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka AA beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,”tutur Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(net)