Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan KA

oleh

Medan, Krsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Sumatera Utara menahan empat tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan paket peningkatan jalan kereta api (KA) lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023.

Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan di Medan, Rabu (8/4) mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, GW selaku PPK tahun 2023, ZYI sebagai Konsultan pengawas, dan MYF penyedia barang dan jasa.

“Tersangka JHP dan ZYI, dab MYF ditahan di Rutan Kelas I Medan, sedangkan tersangka GW ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari terhitung sejak 7 April 2026 hingga 26 April 2026,”ucapnya.

Daniel mengatakan, penahanan dilakukan pertimbangan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga: Gubernur Minta Pelaku Pengeroyokan Petugas Damkar di Jakpus Ditindak Tegas

“Penahanan dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum, di antaranya para tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, lalu memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan,”tuturnya.

Dalam perkara tersebut kata Daniel, para tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Penyidik menerapkan pasal primer yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,”ucapnya.

Daniel menambahkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan KA sepanjang 4,5 kilometer di lintas Titi Papan–Medan Labuhan, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum berlaku,”katanya.(net)