KRSUMSEL.COM, Muba – Dari Operasi Paket Musi 2026 di Kabupataten Musi Banyuasin (Muba). Aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu hari.
Dua tersangka yang merupakan pengedar narkoba berhasil diamankan dari lokasi berbeda pada, Selasa (17/2), dengan total puluhan paket sabu dan pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan bahwa, pengungkapan pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Babat Supat pada Selasa (17/2) sekitar pukul 19:00 WIB. Tepatnya di wialah Dusun I, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
“Disini, berhasil diamanakn tersangka bernama Riani alias Otet (40) warga Desa Tanjung Kerang. Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka ditemukan sebanyak 10 paket sabu dengan berat bruto 23,75 gram,” kata Hutahaean kepada awak media, Minggu (22/2).
Sambugnya, selain sabu. Petugas juga menyita satu unit ponsel, alat takar (skop) dan sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal. Tersangka berperan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Ri No 35 Tahun 2009 ttg narkotika Jo UU Ri No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana dan Atau Pasal 609 ayat 2 Huruf A UU Ri No 1 Tahun 2023 ttg KuHp Jo UU Ri No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, ” sebutnya.
Kemudian, pengungkapan kedua dilakukan oleg Sat Res Narkoba Polres Muba pada hari yang sama sekitar pukul 23:00 WIB. Tepatnya di areal pengeboran minyak Kobra I perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
“Seorang tersangka bernama Jhon Heri (48) warga Kecamatan Lais berhasil ditangkap. Saat dirinya berada di pondok warung nasi miliknya, ” papar Hutahaean.
Lalu, dari tangan tersangka Jhon Heri. Anggota menemukan 30 paket diduga sabu dengan berat bruto 19,78 gram dan 15 butir tablet diduga narkotika berlogo stroberi warna hijau dengan berat bruto 6,91 gram.
“Selain narkotika, turut diamankan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, sejumlah plastik klip dan alat yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut, ” terangnya.
Ditegaskan Hutahaean, jika pengungkapan itu merupakan bagian dari target Operasi Pekat Musi 2026, yang menyasar peredaran narkoba di wilayah yang terindikasi sebagai kampung narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas. Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan barang bukti telah dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Muba laporkan jika mengetahui,” pungkasnya.(AS)

















