Laporan IRT Diduga Korban Pengeroyokan, Segera Dituntaskan Polsek Babat Toman

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Polsek Babat Toman segera menuntaskan laporan kasus dugaan pengeroyokan, yang menimpa wanita hamil seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RT warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaen.

“Terkait laporan kasus dugaan pengeroyokan, yang dialami ibu rumah tangga berinisial RT, tentunya akan segera dituntaskan oleh penyidik Polsek Babat Toman, ” ungkap Hutahean dalam keterangan tertulis, Senin (8/12).

Hutahean menjelaskan bahwa, sejak laporan yang diterima. Penyidik Polsek Babat Toman telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap kasusnya.

“Sebelumnya, Polsek Babat Toman telah memeriksa saksi-saksi. Lalu, penyidik telah mengirim surat pangggilan pertama dan kedua kepada terlapor berinisial RPS, ” sebutnya.

Dikatakan Huatahaean, dari dua panggilan itu. Terlapor RPS malah tidak pernah hadir dan memenuhi panggilan dari penyidik Polsek Babat Toman.

“Kemudian, penyidik mengambil langkah lanjutan upaya paksa, untuk membawa terlapor dengan didampingi pemerintah desa setempat. Namun, terlapor justru tidak berada dirumah. Hingga kini, upaya penyelidikan masih terus dilakukan penyidik pembantu untuk mengetahui keberadan terlapor, ” bebernya.

Ditegaskan Hutahaean, bila perkara tersebut masih terus berjalan. Serta akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada upaya dalam memperlambat atau mengabaikan laporan. Kami harap, agar masyarakat dapat menerima informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum akurat, ” paparnya.

Hutahean mengimbau, kepada terlapor agar bersikap kooperatif dan memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika masyarakat melihat keberadaan terlapor. Agar segera melapor ke Polres Muba atau Polsek Babat Toman, ” tandasnya.(AS)