Batam, KRsumsel.com – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan peredaran pods liquid rokok elektronik (vape) sebanyak 150 pieces yang diduga mengandung Etomidate di Kota Batam.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan kasus penyitaan vape mengandung Etomidate yang dilakukan oleh Tim Subdit III.
“Tim dapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang membawa dan mengedarkan vape diduga mengandung Etomidate,”kata Anggoro dikonfirmasi di Batam, Kamis (27/11).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pelaku berinisial WS diamankan saat keluar dari pintu parkiran Harbour Bay Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Baca juga: Sejoli Curi Uang Minimarket di Bandara Soekarno-Hatta
Dalam pengamanan tersebut, penyidik menggeledah pelaku beserta kendaraannya, ditemukan 150 pieces Vape dengan merk dagang Yakuza. “Vape itu ditemukan di dalam jok motor pelaku,”katanya.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke Subdit II Ditresnarkoba untuk kepentingan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, asal vape diduga mengandung Etomidate itu berasal dari Malaysia.
Anggoro memastikan peredaran vape mengandung Etomidate dengan merk Yakuza ini tidak terkait dengan kasus peredaran vape yang sudah ditangkap sebelumnya oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
Penegakan hukum terhadap peredaran vape mengandung narkoba dan Etomidate di wilayah Kepri sudah semakin marak.
Pada Oktober 2025, Subdit III Ditresnarkoba menangkap pengedar liquid rokok elektrik (vape) mengandung narkoba yang melibatkan seorang oknum PNS di salah satu instansi pemerintah di Kota Batam.
Total ada tiga tersangka yang terlibat, yakni MAP selaku oknum PNS, EP seorang DJ dan GP seorang sekretaris perusahaan swasta di Batam. Vape yang diedarkan mengandung narkotika jenis MDMB 4 EN Pinaca yang berasal dari Malaysia.(net)














