18,5 Hektare Sawit Ilegal di Hutan Aceh Ditertibkan Tim KPH, TNI dan Polri 

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit XII beserta unsur TNI, Polri, kelompok tani hutan, dan masyarakat menertibkan tanaman sawit ilegal seluas 18,5 hektare di dalam kawasan hutan di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH Wilayah IX Aceh Syukramizar di Aceh Barat Daya, Sabtu (1mengatakan penanaman sawit dalam kawasan hutan itu bertentangan dengan regulasi.

“Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial,”kata Syukramizar.

Baca juga: Pegiat Paparkan Mitigasi Dana Bansos untuk Main Judol dan Beli Rokok

Penertiban dilakukan menyusul laporan dari pengurus kelompok tani hutan, calon penerima izin perhutanan sosial, terkait keberadaan tanaman sawit di calon areal kerja skema hutan kemasyarakatan.

Penertiban sawit ilegal tersebut melibatkan 20 personel gabungan terdiri polisi kehutanan, penyidik pegawai negeri sipil, pengamanan kehutanan, TNI dan Polri.

Personel gabungan tersebut diterjunkan untuk mengidentifikasi dan membongkar tanaman sawit seluas 18,5 hektare yang tersebar dari KM 18 hingga KM 25 jalan lintas Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues.

“Alhamdulillah penertiban berjalan lancar dan aman. Lokasi yang ditertibkan berada dalam areal permohonan perhutanan sosial dari tiga kelompok tani hutan yang sedang dalam proses pengajuan izin,”kata Syukramizar.(net)