Mataram, KRsumsel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menyatakan pihaknya siap mengusut dugaan korupsi dalam persoalan tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong Kabupaten Lombok Barat yang masih berada dalam izin usaha penambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
“Kalau ada kebijakan pusat, kita (Kejati NTB) harus siap melaksanakan itu semua,”kata Wahyudi di Mataram, Selasa (4/11). Namun demikian Wahyudi menerangkan, dirinya menerima informasi persoalan tambang emas ilegal di perbukitan Sekotong tersebut sudah masuk atensi penanganan di pusat.
“Kan pusat sudah (penanganan), sepertinya akan mengarah ke arah itu (pidana korupsi). Kita (Kejati NTB) belum ada arahan,”ujarnya.
Perihal adanya giat koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober 2024 di Kejati NTB saat kepemimpinan Enen Saribanon.
Baca juga: Proyek 5 Miliar Di Kejari Pagaralam Jadi Sorotan K-MAKI
Giat korsup KPK usai pemasangan plang peringatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di lokasi tambang emas ilegal kawasan perbukitan Sekotong, yang diduga dikelola tenaga kerja asal China, Kajati NTB menegaskan bahwa materi yang masuk dalam pembahasan berbicara hal berbeda.
“Itu wilayah lain lagi,”ucap dia. Sebelumnya, komisi antirasuah dikabarkan menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) bernomor: Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tanggal 23 April 2025, dan Sprinlid bernomor: Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui sambungan telepon menyampaikan, dirinya belum dapat memastikan penerbitan sprinlid tersebut berkaitan dengan persoalan tambang emas ilegal di kawasan Sekotong.
“Nanti kami akan cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, ‘kan itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka, belum semuanya bisa dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus,”katanya.
Lebih lanjut Budi menerangkan, KPK terhadap munculnya aktivitas ilegal penambangan emas di Sekotong masih sebatas melakukan korsup atas tindak lanjut hasil turun lapangan.
“Jadi, koordinasi dan supervisi itu ‘kan sebelumnya sudah kami lakukan. Sudah ada tim yang ke lapangan melihat kondisinya seperti apa, mengidentifikasi permasalahannya, kemudian melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait,”ujarnya.
Para pemangku kepentingan yang menjadi bagian dari korsup komisi antirasuah ini berasal dari pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(net)

















