PALEMBANG, KRsumsel.com — Seorang Pengusaha di Kota Palembang mengharapkan keadilan. Sebab, perkara hukum dari laporan polisi yang ia dilayangkan mandek tanpa adanya kejelasan, Selasa 4 November 2025.
Kurun waktu 2,5 tahun pasca ia melayangkan laporan polisi, hingga kini status perkaranya masih mandek, tanpa adanya peningkatan.
Berdasarkan itu, pelapor yakni Sakim Nanda Budisetiawan mengharapkan sebuah keadilan dengan keterlibatan langsung pemimpin negara,
Dalam hal ini, ia mengharapkan Bapak Presiden Prabowo turun tangan
“Saya minta dan mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM RI, dan instansi pengawas terkait untuk turun tangan memastikan penegakan hukum dalam perkara yang saya laporkan ke Polda Sumsel,” Ungkap Sakim, Selasa.
Dijelaskan, ia melaporkan Perkara dugaan penipuan dengan Laporan Polisi: LPN/129/IV/2023/SPKT POLDA SUMSEL, (tanggal 6 April 2023).
Dengan terlapor, yakni Teddy Tio alias Armin.
Dimana, lanjut dia, pokok perkara ialah objek sengketa: SHM No. 2350 (27.888 m²), SHM No. 3505 (280 m²), dan SHM No. 7133 (104 m²); nilai transaksi yang diklaim mencapai Rp 6.183.200.000.
“Perkembangannua, sudah lebih dari 2 tahun 6 bulan tanpa peningkatan status ke tahap penyidikan. SP2HP Polda Sumsel (SP2HP/417.a/VII/2025/Ditreskrimum, 22 Juli 2025, menyebut hambatan bahwa terlapor belum hadir memberikan keterangan tanpa alasan yang jelas.” jelasnya.
Baca juga;SAH! AIPI Sumatera Selatan Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Berdasarkan itu, ia menyampaikan beberapa tuntutan Utama, yakni diharapkan, Presiden diminta memerintahkan Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri melakukan pengawasan langsung atas penanganan perkara ini.
Kemudian, Polda Sumsel diminta segera melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan (SP-SIDIK).
“Apabila terlapor tidak hadir, gunakan kewenangan pemanggilan paksa (SPMB).” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Divisi Propam Mabes Polri diharapkan menindaklanjuti dugaan kelalaian atau keterlambatan penyidik yang menyebabkan mandeknya penanganan.
Tak hanya itu, mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel ini berharap Komnas HAM dan Ombudsman diminta mengawasi aspek akses keadilan dan maladministrasi.
“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk menindak tegas aparat yang lalai dan memastikan keadilan tidak bisa dibeli dengan uang.” ujarnya.
“Sebagai warga yang taat hukum, saya sudah menempuh jalur resmi tetapi belum mendapatkan kepastian, saya menuntut keadilan.” tutupnya.(Kiki)


















