Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto (HTW) sebagai saksi setelah pemanggilan pada tanggal 16 Mei 2025.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementan tahun anggaran 2021—2023. Pemeriksaan atas nama HTW, Sesditjen Perkebunan Kementan,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/6).
Lebih lanjut Budi mengatakan, saksi yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perkebunan Kementan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sebelumnya, Heru Tri Widarto sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus lain atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tanggal 16 Mei 2025.
Baca juga: KPK Panggil Dirut PINTU jadi Saksi Kasus Akuisisi PT JN
KPK lantas menjelaskan, pihaknya mendalami kegiatan-kegiatan SYL saat menjabat sebagai Mentan. Untuk kasus pengolahan karet, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada tanggal 29 November 2024.
KPK menjelaskan, modus dalam perkara korupsi tersebut dengan penggelembungan harga. Pada tanggal 2 Desember 2024, KPK menyatakan penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.
Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH dan MT.
Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.(net)
















