Palembang, KRSumsel.com – Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan (MP)-III yang berlangsung di Gedung Rapat DPRD Kota Jakabaring.
Beragenda mengadakan Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang Masa Jabatan 2019-2024 Palembang.
Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara membacakan surat keputusan (SK) gubernur didasarkan pada SK DPD Partai Demokrat Sumsel dan Kota Palembang.

Memutuskan pemberhentian dengan hormat H Pomi Wijaya sebagai anggota DPRD Kota Palembang yang meninggal dunia dan sekaligus pengangkatan Hj Rien Astuti SH sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya langsung dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan terhadap Hj Rien Astuti SH sebagai Anggota DPRD Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH mengatakan, setelah resmi dilantik, Hj Rien Astuti diharapkan dapat bekerja dan berkolaborasi dengan anggota dewan yang lain.

“Selamat menjalankan dan mengemban amanah serta memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat Kota Palembang,” tegasnya.
Setelah penandatanganan SK, Hj Rien Astuti SH diumumkan masuk di komisi IV.
Baca juga: Pemprov Aceh: Pengungsi Rohingya Berjumlah 1.684 Orang
Hj Rien Astuti SH usai dilantik mengatakan langkah pertama sebagai anggota dewan Palembang, dirinya akan beradaptasi, mempelajari tugas dan fungsi dirinya selaku Anggota DPRD Palembang.
“Yang jelas, saya akan mendalami tugas pokok dan fungsi serta akan melaksanakan instruksi dan perintah partai,” ujarnya.
Hadir dalam paripurna tersebut, Pj Sekda Kota Palembang, Gunawan mewakili Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin SH dan para wakil.
Selain itu juga hadir kepala OPD di lingkungan Kota Palembang, para pejabat Forkopimda Kota Palembang, dan para undangan. (edi/ADV)



















