Empat Bulan Buron, AP Berhasil Diringkus Opsnal Polsek Plaju 

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Setelah masuk menjadi target operasi (TO) anggota reskrim Polsek Plaju, akhirnya pelarian AP (38), seorang pelaku pengeroyokan sadis di kawasan Plaju, berakhir di jeruji besi tahanan Polsek Plaju.

Setelah buron selama kurang lebih empat bulan sejak diterbitkannya Laporan Polisi pada bulan Mei 2026 lalu, tersangka berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, pada Rabu dini hari (16/9/2026) sekitar pukul 01.40

Tersangka diringkus tanpa perlawanan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya. AP merupakan pelaku atas kasus pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban Bagas Saputra (26) yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekira pukul 03.30 di Jalan Kapten Robani Kadir tepatnya depan Lorong Istiqomah Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Usai melancarkan aksi penganiayaan bersama rekannya, tersangka langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat guna menghindar dari kejaran petugas. Pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian resmi melapor ke Polrestabes Palembang pada 25 Mei 2026, ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: Terkait Karhutla, DPRD Ogan Ilir Minta Pemkab Data Siapa Pemilik Lahan

Dengan Nomor LP/B/98/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Res Ipda Feby Julian Pratama, setelah dirinya bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif selama masa persembunyian pelaku.

” Benar pelaku sudah berhasil kita tangkap, saat kita mendapati laporan dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Lalu dari sana kita melakukan penyelidikan dan mengintainya, ” Ungkap Kapolsek Plaju AKP Sutioso didampingi Kanit Res Ipda Feby , Kamis (24/9/206),.

“Tersangka bersembunyi dan berpindah-pindah sejak laporan polisi diterbitkan akhir Mei lalu. Berkat informasi masyarakat dan pelaku berhasil terendus hingga akhirnya diamankan pada Rabu dini hari,” katanya kembali

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Kepada petugas saat diperiksa AP mengakui perbuatannya. Ia juga membeberkan bahwa barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakannya saat menganiaya korban telah dibuang ke Sungai Sei Rebo guna menghilangkan jejak.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Plaju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, akibat pengeroyokan tersebut korban Bagas Saputra menderita luka berat, di antaranya luka robek parah di bagian kepala, luka robek di pinggang sebelah kanan, serta luka tusuk di bagian punggung kanan. Korban sempat tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan sebelum dilarikan oleh keluarga ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis mendesak.(Kiki)