Terkait Karhutla, DPRD Ogan Ilir Minta Pemkab Data Siapa Pemilik Lahan

oleh

Krsumsel.com, Indralaya – Anggota DPRD Ogan Ilir, Safari, menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Ia meminta pemerintah melakukan pendataan terhadap lahan yang kerap menjadi titik kebakaran serta menelusuri kepemilikan lahan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan, Safari dalam interupsi nya di rapat DPRD Ogan Ilir, Rabu (23/09/2026).

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas hujan lebat yang turun dan berharap kondisi tersebut dapat membantu mengurangi kebakaran.

“Alhamdulillah, semalam hujan lebat. Insyaallah kebakaran segera habis,” ujar Safari.

Menurutnya, titik-titik yang berulang kali mengalami kebakaran perlu didata, termasuk siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.

Baca juga: Satgas Udara di Riau Kerahkan Waterbombing Padamkan Karhutla di Inhu

Pendataan dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang untuk kedepannya.

“Kita semua tahu titik-titik kebakaran di lokasi yang sering terjadi. Ini harus kita data siapa pemiliknya,” paparnya.

“Agar ke depan si pemilik memanfaatkan lahan tersebut. Kalau tidak mau mengakui, lahan tersebut, Pemkab Ogan Ilir harus ambil alih,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Safari sebagai bagian dari usulan penanganan dan pencegahan karhutla.

Adapun mengenai mekanisme pengambilalihan lahan, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan status kepemilikan atau penguasaan lahan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani menanggapi langsung masukan anggota DPRD tersebut.

Menurut H Ardani, kondisi kebakaran tahun ini cukup besar. Ia mengatakan pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan penanganan karhutla di wilayah Ogan Ilir.

“Memang luar biasa karhutla tahun ini. Kita di OI masih di urutan delapan,” ujar Wakil Bupati.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mengoptimalkan berbagai upaya penanganan karhutla di Kabupaten Ogan Ilir ke depan.

“Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat, pemilik atau pengelola lahan, serta masyarakat untuk mencegah kebakaran dan menangani titik api yang muncul,” katanya.(rul)