Sebelum Tragedi Penusukan, Persoalan Nafkah dan Hak Asuh Anak Anton dan Deka Dua Kali Dimediasi

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Persoalan rumah tangga antara Anton ST, ASN pada Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan istrinya, Deka, sebelumnya telah mendapat penanganan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten OKI.

Sebelum peristiwa penusukan yang menewaskan Anton pada Senin (21/9/2026), UPTD PPA OKI telah memfasilitasi dua kali mediasi yang membahas persoalan nafkah serta pengasuhan anak di tengah proses perceraian keduanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten OKI, Hj. Arianti, S.STP., M.M., bersama Kepala UPTD PPA OKI, Nurminah, S.ST., M.Ke., yang akrab disapa Ina, membenarkan adanya proses mediasi tersebut.

Arianti menjelaskan, mediasi pertama berlangsung pada 25 Agustus 2026. Pertemuan itu dilakukan setelah Deka menyampaikan laporan terkait persoalan nafkah.

Baca juga: Polresta Barelang Sita 40 Motor dari Jaringan Curanmor di Batam

“Mediasi pertama pada tanggal 25 Agustus 2026, dilakukan setelah adanya laporan dari Ibu Deka terkait masalah nafkah. Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala UPTD, Ibu Ina, selaku mediator,” ujar Arianti saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.

Salah satu poin yang disepakati menyangkut pengasuhan anak. Berdasarkan hasil mediasi, waktu pengasuhan dibagi antara kedua orang tua, dengan pengaturan dua minggu bersama Deka dan dua minggu bersama Anton.

“Disepakati hak asuh anak dibagi, dua minggu di Ibu Deka dan dua minggu di Pak Anton. Penyerahan anak juga disepakati dilakukan di Kantor UPTD PPA dan sudah ada berita acaranya,” jelas Arianti.

Selain pengaturan pengasuhan, terdapat pula sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam proses mediasi dan telah disetujui serta dipenuhi oleh Anton.

Arianti menambahkan, setelah peristiwa penusukan terjadi, pihak UPTD PPA OKI telah menyerahkan berita acara dan hasil mediasi tersebut kepada Unit PPA Polres OKI.

Tidak berhenti pada mediasi pertama, UPTD PPA OKI kembali mempertemukan kedua pihak untuk membahas persoalan nafkah bulanan anak.

“Untuk mediasi kedua terkait nafkah per bulan bagi anak, dan itu juga telah ada kesepakatan,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihak UPTD PPA tidak dapat mengungkapkan besaran nafkah yang disepakati. Menurut Arianti, nominal tersebut merupakan bagian dari informasi yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat disampaikan kepada publik.(Elisa)