PN Palembang Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel

oleh

Krsumsel.com – Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan menggelar sidang perdana dua terdakwa tindak pidana kasus korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (12/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa yakni Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020 hingga April 2022 Ahmad Tahir dan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Pemprov Aceh: Pengungsi Rohingya Berjumlah 1.684 Orang

Menurut jaksa total total kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp3,4 miliar. Terdakwa Suparman usai sidang mengatakan, dirinya tidak ada niat untuk melakukan korupsi dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Apapun yang diputuskan dari pengadilan adalah juga selain dari aspek hukumnya, ada aspek kemanusiaannya, ada aspek nurani bahwa kami tidak punya niat sedikitpun untuk menyimpangkan, untuk memperkaya diri sendiri, kemudian untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kami yakin kelemahan kami adalah masalah administrasi pelaporan,”katanya.

Sementara itu, selain kedua terdakwa kasus korupsi KONI Sumsel itu juga menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel HZ.(net)