Sanksi Menanti, Malu Didapat: Aturan Baru Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang

oleh

KRSumsel.com, Palembang – Nyampah Sembarangan di Palembang Sekarang Ada Sanksinya!. Palembang gak main-main lagi soal sampah! Pemkot Palembang resmi memberlakukan Perwali No. 17 Tahun 2026.

Artinya, siap-siap kena sanksi administratif kalau ketahuan buang sampah sembarangan. Aturan tegas ini disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Ratu Dewa dan Sekda Aprizal Hasyim di Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).

Gak cuma modal aturan di atas kertas, Pemkot juga langsung bagi-bagi ratusan kotak sampah ke berbagai kecamatan. Bahkan, Pak Wali Kota sampai turun langsung ganti kotak sampah yang rusak di KI dengan yang baru plus nambah titik tempat sampah biar warga makin nyaman. Yok, Wong Palembang, kito jago kebersihan koto dewek! Jangan nunggu keno sanksi dulu baru nak tertib!.

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan, keberhasilan program ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh jajaran hingga tingkat paling bawah. Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,” ujar Ratu Dewa.

Baca juga: Hingga April 2026, Dinkes Sumsel Temukan 319 Kasus HIV 

Dikatakannya, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengalokasikan pengadaan sekitar 500 unit kotak sampah dengan berbagai tipe sebagai langkah awal memperkuat sistem pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.

Selain itu, Pemkot juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR, sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan hingga RT/RW dapat terpenuhi, dalam sosialisasi itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terlebih ke sungai maupun dari kendaraan saat melintas di jalan raya dan menegaskan, pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.” ujarnya.

Menurutnya, sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan, tidak hanya sanksi administratif, Pemerintah Kota Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai bentuk edukasi dan efek jera, bentuk sanksi tersebut di antaranya kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemkot Palembang tengah menyiapkan solusi jangka panjang dalam penanganan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek strategis tersebut ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober mendatang.

Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal.

:Pemerintah Kota Palembang memastikan penerapan aturan ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Masyarakat pun diajak ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan demi mewujudkan Palembang yang bersih, sehat, dan nyaman.” tutupnya. (edi)