Polsek SP Padang OKI Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor

oleh
IMG-20220320-WA0023

Tersangka akan diproses kasus Tindak pidana pencurian pemberatan ( Curat ) Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP oleh team macan komering Polsek SP Padang Polres OKI, karena telah melakukan pidana pencurian Sepeda motor honda BEAT warna biru putih Nopol BG 5424 TR pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira jam 12.00 wib di Desa Sukaraja Kecamatan SP Padang OKI.

Kronologis Penangkapan Rabu (16/3/2022) sekira pukul 04.30 wib Kapolsek SP Padang mendapatkan info dari warga bahwa pelaku pencurian Samri berada di rumahnya.