Wagub: Kenaikan UMP Kaltim Wajib Disyukuri Meski Nilainya Kecil

oleh
Screenshot_2021-11-21-08-16-23-73_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Samarinda, KRsumsel.com – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengingatkan kepada para pekerja untuk tetap mensyukuri kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, meski nilainya kecil.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497 rupiah.

UMP Kaltim tersebut naik sebesar Rp33.118,50 rupiah atau 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021.

Menurut Hadi Mulyadi Pemerintah Provinsi Kaltim berupaya memberikan yang terbaik kepada rakyatnya khususnya dalam peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi karyawan perusahaan.

Apalagi, di tengah pandemi COVID-19 seharusnya upah para pekerja di perusahaan turun, tetapi di Kaltim mampu naik.