Gubernur Kepri dan DPR RI Bahas RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi

oleh
Screenshot_2021-11-12-06-50-53-71_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Menurutnya jaminan atas keadilan merupakan amanat dari konstitusi sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Untuk menjamin urusan-urusan masalah hukum yang lebih efisien, Provinsi Kepri ini kan mobilitas masyarakatnya sangat tinggi dan juga kawasan investasi, jadi kehadiran Pengadilan Tinggi sudah sangat dinantikan,” ujar Gubernur.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Roki Panjaitan mengutarakan jika kasus perkara yang ditangani 4 pengadilan negeri di Provinsi Kepri, yaitu Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Natuna selama tahun 2021 sebanyak 13.341 kasus perkara.

“Jumlah kasus perkara ini sebenarnya sudah sangat memenuhi unsur kebutuhan adanya Pengadilan Tinggi di Kepri,” ujar Roki.

Sementara itu, Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan maksud dari kunker Banleg DPR RI ke Kepri adalah untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai materi pemuatan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.