Enam WNA Asal China Dideportasi dari Bangka Belitung 

oleh

Tanjungpandan, KRsumsel.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan izin tinggal.

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Heryansyah Daulay dalam keterangan resmi yang diterima media di Tanjungpandan mengatakan, tindakan tersebut merupakan komitmen instansi dalam menjaga kedaulatan negara.

‎”Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia,”katanya, Minggu (3/5).

‎Adapun inisial dari keenam WN Cina yang dideportasi adalah WX (59), MJ (39), CJ (36), MZ (56), ZT (31) dan ST (60). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: JCH Asal Indonesia Diimbau Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi

‎Heryansyah menjelaskan, pendeportasian ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar jajaran imigrasi di seluruh Indonesia terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

‎Proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas menuju negara asal mereka di China.

Seluruh tahapan keberangkatan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) untuk memastikan proses berjalan lancar dan tertib.

‎Kantor Imigrasi Tanjungpandan juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait agar senantiasa berpartisipasi melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya guna menjaga ketertiban serta keamanan nasional.

‎”Kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan WNA di lingkungan sekitar guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional,”ujarnya.(net)