Tanjungpandan, KRsumsel.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Heryansyah Daulay dalam keterangan resmi yang diterima media di Tanjungpandan mengatakan, tindakan tersebut merupakan komitmen instansi dalam menjaga kedaulatan negara.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia,”katanya, Minggu (3/5).
Adapun inisial dari keenam WN Cina yang dideportasi adalah WX (59), MJ (39), CJ (36), MZ (56), ZT (31) dan ST (60). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga: JCH Asal Indonesia Diimbau Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi
Heryansyah menjelaskan, pendeportasian ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar jajaran imigrasi di seluruh Indonesia terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas menuju negara asal mereka di China.
Seluruh tahapan keberangkatan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) untuk memastikan proses berjalan lancar dan tertib.
Kantor Imigrasi Tanjungpandan juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait agar senantiasa berpartisipasi melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya guna menjaga ketertiban serta keamanan nasional.
”Kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan WNA di lingkungan sekitar guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional,”ujarnya.(net)















