Tanjungpinang, KRsumssel.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad bersama Tim Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di provinsi ini.
Gubernur Ansar secara khusus menyampaikan kunjungan Badan Legislasi DPR RI ini sangat bermanfaat bagi Pemprov Kepri untuk menyampaikan beberapa kepentingan daerah kepada pemerintah pusat.
Beberapa kepentingan mendesak, kata dia, adalah kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.
Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat setempat masih harus ke Pekanbaru, Provinsi Riau untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
“Dengan berbagai kompleksitas masalah peradilan yang ada di Kepri, sudah sangat sewajarnya bagi Kepri memiliki Pengadilan Tinggi sendiri,” ujar Ansar saat memimpin rapat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Ansar menyatakan dengan akan berdirinya Pengadilan Tinggi di Kepri, maka akan sangat membantu masyarakat untuk mencari keadilan.














