Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi langsung menjemput tersangka dari mess PT. Bpp. Saat diintrograsi tersangka mengakui perbuatannya bersama rekan nya yang DPO.
“Curat ini sudah pelaku rencanakan, setiap dinas malam, pelaku dan rekannya langsung beraksi diatas jam 10 malam.
Ditambahkan Ali, Minyak hasil curian yang dilakukan pelaku dan rekannya tersebut dijual ke para sopir truk yang melintas di Jalan Palembang – Jambi kec. Tungkal Jaya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per liternya.
“Untuk PT. Bpp kerugiannya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Saat ini masih kita proses” Kata Ali.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. (AS/RIL)

















