Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris kepada awak media, Rabu (27/05/2020) mengatakan. Perbuatan bejat tersangka terungkap atas informasi dari korban yang memberitahu ibunya. Kemudian keluarga korban lantas melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
“Betul, kita melakukan penangkapan terhadap ND (Tersangka) yang menggauli anak tirinya secara berulang kali selama hampir 7 tahun, ” ujar dia.
Sambung Delli, tersangka melancarkan aksi bejatnya itu dengan iming – iming akan memberikan uang dan apabila tidak mau mengikuti keinginannya. Maka tersangka akan mengatakan kepada ibu korban bahwa tingkah laku korban diluar rumah tidak benar dan sering berjalan dengan lelaki.
Lebih lanjut ungkap Delli, karena takut. Korban pun menuruti pelaku dengan datang ke pondok. Sehingga perbuatan menyetubuhi yang dilakukan pelaku layaknya hubungan suami istri pun terjadi.
Selanjutnya pada, Senin (25-05-2020) pelaku mengajak kembali dengan dibawah ancaman. Korban tak tahan lagi dan takut pulang ke rumah, akhirnya korban menceritakan ke pihak keluarga ibunya. Dengan didampingi ibunya serta keluarganya, akhirnya melaporkan ke Mapolsek Lais.
Akhrinya sekitar pukul 21.00 wib malam, tersangka dapat diamankan warga yang diserahkan ke Mapolsek Lais. Sehingga kasus penyidikan langsung diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.
“Sekarang masih dalam penyidikan Unit PPA kita. Sementara untuk seluruh barang bukti telah turut diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba, ” pungkasnya.(AS/RIL)


















