Polisi Tangkap Pelaku Lain Pembakaran Tempat Usaha di Sukoharjo

oleh

Krsumsel.com, Semarang – Polisi menangkap satu pelaku lain dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan tempat usaha di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.

“Tersangka I ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026,”kata Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra di Semarang, Sabtu (7/11).

Menurut dia, tersangka I diduga sebagai pelaku yang berperan mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan tempat usaha yang berlokasi di Desa Parangjor Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026.

Baca juga: Tergiur Mobil di Marketplace, Dokter di Palembang Tertipu Rp49,5 Juta

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka I merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme.

Saat ini kata dia, penyidik masih mendalami peran serta menelusuri keberadaan pelaku selama kabur usai melakukan tindak pidana itu.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana itu. Sebelumnya, polisi telah menangkap S, pelaku tindak pidana tersebut pada 19 Oktober 2026.

Kedua tersangka menurut Indra, saat ini ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah di Semarang. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.(Net)