Krsumsel.com, PALEMBANG –Tak butuh waktu lama, usai melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan orang tua korban yakni Dedi, terkait aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami anaknya terjadi pada 30 September 2026. Anggiat Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor, berhasil menangkap pelakunya, Minggu (6/9/2026), malam.
Pelaku yakni, HR alias Acong (32), ditangkap petugas ranmor Pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwak Tewok saat berada di kawasan 7 ulu. Meski sempat terjadi kejar kejaran dan pelaku kabur masuk rawa rawa, karena kesigapan petugas Acong pun berhasil diamankan.
Tak ulahnya, Acong pun langsung digelandang petugas ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi Curas yang dilakukan Acong terjadi berawal saat pelaku meminta tolong anak korban untuk mengantarnya disuatu tempat. Kemudian ditengah perjalanan pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan motornya.
Baca juga: Kapolres Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial di Desa Permata Baru
Saat berhenti di pinggir jalan, pelaku langsung mengatakan “belarilaah gek ku tangani,” kemudian pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan meninggalkan anak saya di pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol BG 3534 ABP tahun 2017 Warna Hitam dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
“Jadi benar pelaku Curas sudah berhasil kita tangkap, usai anggota menindaklanjuti laporan orang tua korban ,’ Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Selasa (8/9/2026), pagi.
Lanjutnya, saat keberadaan pelaku berhasil diketahui dan berada di kawasan 7 ulu pelaku langsung ditangkap, namun sempat terjadi kejar kejaran karena kabur ke rawa rawa. Karena kesigapan petugas petugas berhasil ditangkap.
“Sempat kabur ke rawa rawa. Alhamdulillah berhasil ditangkap meski terjadi kejar kejaran,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda Motor Merk Honda tahun 2017 nopol BG-3534-ABP, milik korbanz 1 lembar fotocopy BPKB 1 milik korban dan 1 BB baju yang digunakan pelaku.
“Hingga kini untuk pelaku masih dalam pemeriksaan petugas, guna dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain,” katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 479 UU 1/2023 KUHPidana, dengan kurungan penjara 5 tahun.(Kiki)















