Krsumsel.com, Banda Aceh – Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil memberikan keringanan kepada korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di daerah itu dengan menghapus denda 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kebijakan penghapusan denda 100 persen PBB-P2 ini merupakan bentuk empati dan membantu warga terdampak serta mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana akhir November 2025,”kata Ismail A Jalil dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Jumat (28/8).
Ia menjelaskan, program penghapusan denda pajak tersebut berlaku untuk ketetapan tahun pajak 2009 hingga 2025, khususnya bagi objek pajak dengan ketetapan sampai dengan Rp100 ribu.
Baca juga: Usai Nikmati Hasil Penjualan Motor Curian, FS Diringkus Polisi
“Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir, sehingga Pemkab memberikan penghapusan denda 100 persen PBB Perkotaan dan Perdesaan. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar beban masyarakat semakin ringan dan semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya,”kata bupati yang akrab disapa Ayah Wa.
Ayah Wa mengatakan, periode program relaksasi pajak daerah tersebut berlangsung terbatas mulai tanggal 1 hingga 30 September 2026 mendatang. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan emas tersebut guna melunasi kewajiban perpajakan daerah.
Selain insentif pembebasan denda, Pemkab Aceh Utara juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak. Warga yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal transaksi non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berhak mengikuti undian berbagai hadiah menarik.
Bupati Ayah Wa menegaskan, kontribusi pajak yang disetorkan oleh masyarakat akan disalurkan kembali secara menyeluruh guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pemulihan daerah pascabencana.
“Pajak yang disetorkan warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Bersama kita membangun menuju Aceh Utara Bangkit,”kata Ayah Wa.(net)
















