Krsumsel.com, PALEMBANG — Tak terima mobil rentalnya sudah digelapkan, membuat RF (31), melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, Jumat (28/8/2026), pagi.
Dihadapan petugas warga jalan Sekip Bendung Lorong Mawar Kecamatan Kemuning, Palembang ini menuturkan peristiswa tersebut dialaminya pada Kamis (25/6/2026), sekitar pukul 16.00, di jalan R Sukamto Lorong Rawasari Kelurahan 20 Ilir II Kecamatan Kemuning, Palembang.
Berawal, saat terlapor yakni ZM merental mobil korban dengan biaya perhari Rp 300 Ribu. ” Terlapor ini merental mobil pak. Biaya dalam sehari Rp 300 ribu, ‘ ucapnya kepada petugas pengaduan.
Baca juga: Pemerintah Targetkan CPO dan Udang Beku untuk Perluas Ekspor ke Maroko
Lalu, setelah waktu yang ditentukan sudah sudah habis. Mobil korban pun tak kunjung dikembali kembalikan Terlapor,” waktu rental sudah habis pak. Tetapi terlapor ini tidak mengembalikan mobil saya, oleh itulah saya melapor kesini, ” katanya .
Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan mobilnya Daihatsu Sigra bernopol BG 1927 UN tahun 2023 warna putih, ” saya harap atas laporan saya Terlapor dapat ditangkap pak, karena sudah melakukan penggelapan, ‘ harapnya.
Sementara, Pamapta Piket SPKT Polrestabaes Palembang, Ipda Andi Ardiyansyah membenarkan adanya laporan korban terkait penggelapan R4
” Laporan sudah kita terima dan akan segera diteruskan ke Anggota Satreskrim Polrestabaes Palembang Unit Ranmor untuk melakukan penyelidikan terkait laporan korban, ” tutupnya.(Kiki)
















