Krsumsel.com, PALEMBANG — Seperti pepatah sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah inilah yang patut disematkan pada DPO Curanmor di kota Palembang ini. Dirinya yakni FS (27), meski sudah kabur kemana pun, ia tetap berhasil tertangkap petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor, Rabu (26/8/2026), sore.
Warga Jalan Panca Usaha Lorong Angrek, Palembang ini berhasil ditangkap petugas Ranmor Pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Iwan Tewok, saat berada di kawasan Jalan KH Gub Bastari, tepatnya tak Jauh dari RS Bari, Palembang, setelah keberadaannya berhasil diketahui.
Melihat petugas yang mengenakan baju preman, FS hanya bisa pasrah dan mengangkat kedua tangan, ” Saya menyerah pak, saya mengaku salah, “Ucap FS dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi curanmor yang dilakukan FS terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 02.45, di Lorong Garuda I Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Su I, Palembang. Dimana berawal saat korban yakni Indara Gunawan (43), memarkirkan sepeda motornya diteras depan rumah dalam keadaaan terkunci stang.
Lalu, malam harinya sekitar pukul 23.00, korban pergi dari rumah dengan mengendarai motor lainnya untuk kerja di pasar. Dan ketika pukul 02.45 , pada saat korban pulang dari kerja barulah diketahui untuk sepeda motor tersebut sudah hilang dicuri.
Baca juga: Suami dan Anak Bupati Pekalongan Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan
Panik motornya hilang, korban pun memeriksa CCTV diseputaran TKP, saat dilihat ternyata benar FS lag yang mencuri motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z bernopol BG-3282-NV, atas peristiwa ini korban melapor ke Polrestabes Palembang.
” Benar satu pelaku curanmor kembali berhasil ditangkap, Pelaku tersebut yakni FS, yang melakukan aksi pencurian motor dikawasan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, ” Ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Jumat (28/8/2026), pagi.
Lanjut Jedi, ini merupakan DPO, yang kita buru, ” Nah saat keberadaannya berhasil diendus dan berada di kawasan jalan KH Gub Bastari, saat itulah langsung kita tangkap tanpa perlawanan berserta barang bukti,’ ungkap Jedi.
Adapun barang bukti yang diamankan, sambung Jedi, 1 Helai baju bewarna hitam milik tersangka yanf digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya terekam CCTV, ” Hingga kini masih dikembangkan, terkait dugaan pelaku lain dan TKP lain, ” tegasnya sambil mengatakan atas ulahnya pelaku dijerat perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sedangkan, pelaku FS mengaku motor korban sudah dijual rekanya di dusun dengan harga Rp 2 juta.
“Yemannya saya pak yang jualnya seharga Rp 2 juta. Saya mendapatkan bagian Rp 300 ribu. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari hari, ” akunya dengan kepada tertunduk malu.(Kiki)
















