Krsumsel.com, Semarang – Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8), keduanya dimintai keterangan berkaitan dengan operasional PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), pemenang pengadaan tenaga alih daya Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sabiq Ashraff merupakan mantan Direktur PT RNB hingga akhir 2024. Dalam keterangannya, Sabiq mengatakan PT RNB tidak ada kaitannya dengan Fadia Arafiq.
Baca juga: Gubernur Jakarta Larang Operasional Lapangan Padel yang Tidak Miliki PBG
Meski demikian, ia mengakui pernah memerintah Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun untuk membuka jalan bagi PT RNB masuk ke dinas-dinas di kabupaten itu.
“Saya minta Hani untuk membukakan jalan ke dinas-dinas, karena dia yang paling mudah ditekan,”katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.
Sabiq mengaku sudah mengenal Siti Hanikatun sejak menjadi ajudan Fadia Arafiq semasa menjabat sebagai wakil bupati. “Saya punya pengaruh, bisa suruh apapun,”tambah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan itu.
Sementara, Ashraff Abu dalam kesaksiannya menjelaskan tentang awal mula memberikan pinjaman modal Rp2,5 miliar untuk pendirian PT RNB. “Saya tidak tahu soal operasional PT RNB, saya juga tidak tahu kalau masuk sebagai komisaris,”kata anggota DPR RI itu.(net)


















