Gubernur Jakarta Larang Operasional Lapangan Padel yang Tidak Miliki PBG

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pihaknya melarang operasional lapangan padel yang tidak mengantongi izin dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,”kata Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Pramono juga menegaskan, dirinya akan berlaku adil meski lapangan padel tersebut dikelola oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Jakarta.

“Termasuk beberapa yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja tetapi bagi siapa saja,”tegas Pramono.

Baca juga: Polres Muba Tangkap 4 Pelaku Dalam Kasus Narkoba dan Karhutlah

Oleh sebab itu Pramono mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban bagi lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG.

Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat diketahui telah menindak tegas gedung lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara Kembangan yang tengah dibangun di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel tersebut. Petugas memasang spanduk berwarna merah yang menyatakan bangunan ini tersebut dilakukan penghentian tetap (disegel) serta pemasangan CKTRP Line.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah menjelaskan, selain penyegelan ulang, pihaknya juga memanggil pemilik bangunan padel terkait perizinan permohonan (PBG).(net)