KRSUMSEL.COM, Muba – Sebanyak 4 orang pelaku kejahatan baik narkoba dan pelaku kejahatan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) berhasil diungkap dan ditangkap jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba). Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Alex Noerdin pada, Jumat (28/8).
Pucuk pimpinan Polres Muba itu menerangkan bahwa, pertama pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba pada, Kamis (27/8) sekitar pukul 09:30 WIB.
“Kemarin, jajaran Sat Res Narkoba berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial SS (41) warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan. Ketika itu, pelaku hendak melintas di wilayah jalan Sekayu-Lubuk Linggau tepatnya di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Dari tangan SS ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 KG, ” demikian dikatakan AKBP Adik Listiyono, Jumat (27/8).
Perwira menengah dengan dua melati dibahu tersebut menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Selain mengamankan pelaku SS. Kami turut menyita barang bukti narkoba seberat 1,5 KG dan 1 unit sepeda motor honda beat yang dipakai pelaku, ” beber Adik Listiyono.
Adik Listiyono menjelaskan, dari hasil uji lab. Jika barang bukti yang disita dari tangan pelaku fositif narkoba yang mengandung zat amfetamin. Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di rutan Mapolres Muba.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 tahun 2003 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2006. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, ” jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus karhutlah sendiri terjadi di tiga lokasi dan berhasil ditangkap sebanyak 3 orang pelaku.
“Pertama, di tanggal (20/8) sekitar pukul 11:30 WIB tepatnya di Desa Sridamai, Kecamatan Keluang berhasil di tangkap satu orang pelaku berinisial AS (23) warga Kecamatan Sungai Lilin, AS ditangkap karena membakar lahan seluas 10 Hektar. Kedua, di tanggal (22/8) sekitar pukul 11:00 WIB tepatnya di area PT BPP Bayung Lencir berhasil di tangkap satu pelaku berinisial BS (59) warga Provinsi Sumatera Utara yang kedapatan membakar lahan seluas 2 hektar. Terakhir, di tanggal (21/8) tepatnya di Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais berhasil ditangkap S (55) warga Kota Palembang yang kedapatan membakar lahan seluas 7 hektar, ” terang Adik Listiyono.
Lebih lanjut di ungkap Adik Listiyono, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di rutan Mapolres Muba. Untuk pelaku AS akan dijerat dengan pasal 311 UU No 1 tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Lalu, untuk pelaku BS akan dijerat dengan UU kehutanan pasal 78 ayat 3 huruf D Jo pasal 50 ayat 3 huruf D UU RI No 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Terakhir, untuk pelaku S akan kita jerat dengan pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI NO 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, ” sebutnya.
Adik Listiyono menegaskan bahwa, pihaknya bersama personil Polda Sumsel terus berjibaku, dalam upaya memadamkan titik-titik hotspot yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami sudah menempatkan personil-personil di area rawan karhutlah dan Alhamdulilah kami berhasil memadamkan titik-titip hotspot yang terjadi, ” tutupnya.(Andi Slegar)
















