Krsumsel.com, PALEMBANG — Malang dialami Divian (26), warga Talang Kelapa Banyuasin, dirinya telah menjadi korban penipuan setelah membeli handphone melalui Facebook Marketplace.
Tak Terima telah tertipu, korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu, (26/8/2026), siang.
Dihadapan petugas korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Km 10 Alang-alang Lebar Palembang pada Minggu, (23/8/2026) sekitar pukul 23.00.
Berawal, ketika korban melihat sebuah telepon seluler atu HP Samsung Galaxy A17 5G yang ditawarkan melalui akun Facebook Marketplace bernama Burhan Udin.
Baca juga:BBKSDA Riau Waspadai Karhutla di Area Habitat Harimau Sumatra
“Tertarik dengan barang tersebut, korban kemudian menghubungi penjual yang diketahui bernama Aidil Akbar dan mengajak bertemu.” Kata korban.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di depan sebuah minimarket di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II kawasan KM 10 Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Saat pertemuan, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu. Selain itu, ia juga melakukan transfer sebesar Rp 1,5 juta ke akun DANA nomor 089507422739 atas nama Aidil Akbar.
“Jadi Total uang yang saya serahkan ke terlapor sebesar Rp2,2 juta,” ungkap korban.
Sebelum terjadinya transaksi tersebut, terlapor mengatakan bahwa telepon seluler yang dijual merupakan barang miliknya dan barang tersebut tidak dalam masa kredit.
Korban merasa yakin dengan telepon seluler tersebut sehingga terjadilah transaksi jual beli.
Namun, setelah sampai di rumah, korban kembali membuka HP tersebut dan mencoba mengganti kartu SIM pada telepon seluler tersebut.
“Saat itulah saya baru mengetahui bahwa telepon seluler yang dibelinya ternyata masih berstatus kredit sehingga kartu SIM tidak dapat diganti sebagaimana mestinya,” Jelas korban
Korban kemudian mencoba menghubungi penjual untuk meminta penjelasan. Namun, nomor teleponnya disebut telah diblokir.
“Setelah saya mengetahui kondisi HP tersebut, saya menghubungi terlapor, tetapi nomor saya sudah diblokir,” ungkapnya.
Menyadari dirinya telah tertipu, korban melapor ke pihak Kepolisian dan berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.
Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif menyampaikan laporan korban terkait penipuan telah diterima.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, ” tutupnya.(Kiki)
















