DPRD OI Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu 

oleh

Krsumsel.com, Indralaya – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXIII Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Sisa Masa Jabatan 2024–2029, yang berlangsung di Gedung Paripurna.

Dalam rapat paripurna tersebut, Donal Apri, S.E. resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Pengganti Antar Waktu, menggantikan almarhum Muhammad Sayuti, S.H. dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Baca juga:PN Batam Tempatkan Mediator Perempuan Guna Cegah Perceraian

Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, serta dihadiri oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ketua IKATRI DPRD Kabupaten Ogan Ilir beserta jajaran, keluarga anggota DPRD yang dilantik, serta para tamu undangan lainnya.

Pengucapan sumpah/janji ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Selamat mengemban amanah kepada Donal Apri, S.E. Semoga dapat menjalankan tugas dan pengabdian dengan penuh integritas, tanggung jawab, serta senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, ujar Ahmad Syafei dalam sambutannya.(rul)