PRABUMULIH, KRSUMSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih yang diketuai Deni Victoria menggelar Rapat Paripurna Ke-XXVI Masa Persidangan Ke-III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih. Rapat yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Prabumulih ini beragenda tunggal membahas dan merampungkan tahap akhir Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,Selasa (28/07/26).
Kehadiran Wali Kota Prabumulih H Arlan secara langsung di tengah forum paripurna mempertegas pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Suasana rapat berlangsung khidmat dan tertib saat Sekretaris Sekretariat DPRD membacakan susunan mata acara rapat yang terbagi dalam empat agenda utama
Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Prabumulih memaparkan secara rinci hasil evaluasi, pencapaian, serta catatan-catatan kritis terhadap realisasi anggaran APBD 2025.

Pengambilan Persetujuan Anggota DPRD: Seluruh anggota dewan yang hadir menyampaikan persetujuannya secara kuorum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih TA 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota H Arlan menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pengawasan serta masukan konstruktif selama proses pembahasan anggaran.

“Mengingat panjangnya rangkaian proses yang telah dilalui, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, para Wakil Ketua, serta seluruh Anggota DPRD Kota Prabumulih, para Ketua dan Anggota Fraksi, Badan Anggaran, hingga jajaran Sekretariat,
Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Daerah Kota Prabumulih dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat,”Ujar H Arlan dalam pidatonya.
Penandatanganan Keputusan Bersama Momen krusial ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Prabumulih atas Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi anggaran demi pembangunan Kota Prabumulih yang lebih efektif dan berpihak pada masyarakat. Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi.(Advetorial/Roy)





















