Gandeng Ulama, Ratu Dewa Wali Kota Palembang Siapkan Regulasi Tegas Tangkal LGBT

oleh

KRSumsel.com, Palembang – Pemerintah Kota Palembang bergerak cepat menyikapi persoalan sosial dan norma di masyarakat. Wali Kota Palembang Ratu Dewa, bersama para tokoh ulama secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

​Dukungan tersebut dideklarasikan dalam “Aksi Dukungan Pemerintah Terkait Penolakan LGBT” yang digelar di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7) pagi.

​Dalam aksi ini, Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemkot Palembang untuk segera menyusun regulasi preventif guna membentengi kota dari ancaman nonmiliter, termasuk isu LGBT.

​”Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dengan jelas mengatur kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengambil langkah antisipatif di daerah,” ujar Ratu Dewa.

​Sebagai langkah konkret, Pemkot Palembang akan menjalankan strategi dua jalur:

Baca juga: Kanwil Dirjen Imigrasi Aceh Beri Layanan Paspor di Ruang Publik

​Jalur Hukum: Menyusun landasan hukum yang kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebagai langkah awal, Pemkot akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).

​Jalur Edukasi: Memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dengan menggandeng ustaz, ustazah, ormas, serta tokoh agama dan masyarakat.
​Ratu Dewa menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini tidak akan dilakukan terburu-buru. Pemkot akan melakukan kajian mendalam dengan mempelajari kebijakan yang sukses diterapkan di daerah lain.

​”Kami akan melibatkan seluruh elemen keagamaan di Palembang dalam membahas regulasi ini. Kami ingin kebijakan yang dihasilkan benar-benar matang, tepat sasaran, dan membawa dampak positif bagi kota yang kita cintai ini,” tegasnya.

Sementara itu Bang Japar Komda Sumsel salah satu Ormas yang di Komandani Harnel Verry mengatakan “Kaum LGBT tidak boleh tumbuh dan berkembang di Kota Palembang. Karena mereka penyebab murkanya Allah Ta’ala. Perbuatan hubungan seks sejenis/homoseksual adalah perbuatan menyimpang yang melanggar syariat agama manapun. Bahkan binatangpun tidak mau melakukan hubungan seks sama jenis.” ujarnya tegas.

“Jaga keluarga dan lingkungan kita dari penyakit LGBT. Jangan sampai Allah menurunkan azab kepada kita semua sebagaimana Allah Ta’ala mengazab kaum Nabi Luth, karena kita hanya diam” sarannya untuk semua masyarakat Sumatera Selatan.

“Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komda Sumatera Selatan, mendukung Pemerintah Kota Palembang untuk menerbitkan Peraturan Daerah Anti LGBT” pungkasnya. (edi)