Pelaku Pencabulan Siswi SLBN Muaro Jambi Diringkus di Jember Jatim 

oleh

Krsumsel.com, Muaro Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember membekuk ST (57) pelaku terduga pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Muaro Jambi setelah sempat kabur beberapa hari ke Kabupaten Jember Jawa Timur.

“Sudah, sudah diamankan, sedang kita periksa di sini (Polres),”kata Kasat Reskrim Polres Muarojambi Iptu M Nizar di Jambi Provinsi Jambi, Selasa (30/6).

Nizar menjelaskan, pelaku ST yang merupakan oknum pegawai penjaga sekolah di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi itu diamankan tim Satreskrim Polres Jember tanpa melakukan perlawanan.

Baca juga: Hari Ini Vonis Nadiem Makarim, Pengamanan di PN Jakpus Diperketat

“Saat ini, pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun,”ujarnya.

Merujuk pada tindak pidana kesusilaan terkait perbuatan cabul terhadap anak yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ditambah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.

Seorang siswi SLBN Kabupaten Muaro Jambi, NH (16) diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh ST, oknum penjaga sekolah tersebut.

Aksi bejat ini pertama kali diketahui oleh pihak keluarga setelah menerima laporan dari guru sekolah tersebut, yang mencurigai adanya perubahan perilaku pada korban karena sering murung dalam beberapa waktu terakhir.(net)