Rumah Daswati, Kantor Pertama Pemrov Lampung Diusulkan jadi Cagar Budaya 

oleh

Krsumsel.com, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengusulkan rumah bersejarah Daswati yang menjadi kantor pertama pemerintahan Provinsi Lampung berdiri sebagai cagar budaya.

“Pembentukan Tim Cagar Budaya Kota Bandarlampung menjadi dasar dimulainya proses pengusulan, karena bangunan tersebut berada di wilayah Kota Bandarlampung, pemerintah kota memiliki kewenangan untuk mengajukan status cagar budaya,”kata Asisten I Bidang Kesejahteraan dan Pemerintahan Kota Bandarlampung Wilson Faisol di Bandarlampung, Selasa (30/6).

Ia mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandarlampung menjaga jejak sejarah sekaligus mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya.

Baca juga:Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

“Tim Cagar Budaya Kota Bandarlampung sudah terbentuk. Objek ini sudah dibahas dan saat ini sedang dalam proses diusulkan secara berjenjang ke Provinsi Lampung untuk selanjutnya ditetapkan sebagai cagar budaya,”kata dia.

Ia mengatakan, Rumah Daswati memiliki nilai sejarah yang penting bagi Provinsi Lampung. Bangunan itu menjadi tempat berkantornya para pejabat pada masa awal pembentukan Provinsi Lampung setelah pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan.

“Rumah itu merupakan saksi sejarah berdirinya Provinsi Lampung. Di situlah para pejabat dan pendahulu kita berkantor pada masa awal pembentukan provinsi ini,”kata dia.

Namun begitu lanjut dia, terkait revitalisasi Rumah Daswati, Pemkot Bandarlampung masih terkendala, karena aset tersebut masih berstatus milik ahli waris. Saat ini pemerintah kota juga masih melakukan komunikasi dan pembahasan bersama pemilik serta pihak-pihak terkait untuk menentukan mekanisme pelestarian yang sesuai tanpa mengabaikan hak kepemilikan.

“Kami berharap bangunan ini nantinya bisa direvitalisasi sesuai bentuk aslinya. Namun, saat ini masih berproses, karena berkaitan dengan hak kepemilikan ahli waris,”katanya.(net)