Mantan Bendahara KONI Bangka Ajukan Penangguhan Penahanan

oleh

Krsumsel.com, Pangkalpinang – Mantan Bendahara KONI Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Lutfi melalui penasehat hukumnya Kemas Akhmad Tajuddin SH MH mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Bangka karena tersangka selalu kooperatif menjalani proses pemeriksaan di kejaksaan.

“Lutfi selama proses pemeriksaan selalu kooperatif, tidak pernah mangkir, bahkan selalu hadir di Kejaksaan Negeri Sungailiat tepat waktu,”kata Kemas Akhmad Tajuddin usai menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Bangka di Sungailiat, Selasa (30/6).

Ia menyatakan, selain akan selalu kooperatif, Lutfi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah 2022 tidak mungkin melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan sebagai penjaminnya adalah istri tersangka yaitu Nurhassanah.

Selain itu, pengajuan penangguhan penahanan ini karena tersangka sebagai kepala keluarga, kehadirannya di tengah keluarga sangat dibutuhkan mengingat anaknya yang masih kecil dan beliau adalah tulang punggung keluarga.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswi SLBN Muaro Jambi Diringkus di Jember Jatim 

“Dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka selama ini, kami selaku penasehat hukumnya berharap pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bangka berkenan untuk memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka Lutfi yang merupakan mantan Bendahara KONI periode 2019-2023 ini,”katanya.

Ia menyatakan, perkara hukum yang dihadapi kliennya Lutfi ini bersifat administratif dan dalam konteks relasi kuasa.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka Lutfi adalah dalam perintah pimpinannya saat itu. Tidak ada sama sekali inisiatif berasal dari tersangka, baik untuk pemberian bonus atlet disabilitas yang berprestasi di tingkat nasional maupun untuk pendanaan PS Bangka Setara,”katanya.

Menurut dia, dalam pemberian bonus atlet disabilitas serta penyaluran dana untuk PS Bangka juga sudah dilakukannya sesuai prosedur administratif yang berlaku dan tidak ada keuntungan apapun yang diperolehnya, selain bekerja sesuai tanggung jawabnya sebagai Bendahara KONI pada saat itu.

“Saat ini tersangka siap menjalani proses hukum lebih lanjut dan diharapkan Kejaksaan Negeri Bangka untuk memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka ini,”katanya.(net)