Bengkulu, KRsumsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap empat pegawai Bank Bengkulu terkait kasus dugaan kredit macet Bank Bengkulu yang melibatkan PT Agung Jaya Grup.
Vonis lepas tersebut dilakukan karena menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa memang terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,”kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Youngki di Kota Bengkulu, Kamis (25/6) sore.
Keempat terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang Yuliana Maitimu, Account Officer Yosi Indarti, Account Officer Dendy Ario, dan analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Yogi Purnama Putra.
Baca juga: Kejati Sumsel Bidik Aktor Utama Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim bahwa fakta-fakta persidangan membuktikan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Untuk itu, Majelis Hakim PN Bengkulu memerintahkan agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat keempat terdakwa dipulihkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Youngki menerangkan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara tersebut lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbankan sehingga tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pidana.
Untuk itu, putusan tersebut dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi, ahli, terdakwa, serta memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, untuk itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum, termasuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa, Ana Tasia Pase menyambut baik putusan tersebut, sebab majelis hakim sependapat dengan seluruh argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum dalam nota pembelaan (pledoi).
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap persoalan dalam dunia perbankan tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Apa yang kami minta di dalam pledoi itu dikabulkan oleh majelis hakim. Artinya semua tindakan yang berkaitan dengan perbankan tidak serta-merta langsung dinyatakan sebagai tindak pidana perbankan,”kata dia.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan perkara dugaan kredit macet Bank Bengkulu terkait pembiayaan kepada PT Agung Jaya Grup sempat mengalami penundaan hingga empat kali sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap keempat terdakwa.(net)













