Kejati Sumsel Bidik Aktor Utama Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

oleh

Palembang, Krsumsel.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah membidik aktor utama kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp160 miliar.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana di Palembang, Jumat (26/6) mengatakan, penyidik membidik sosok yang paling bertanggung jawab dibalik penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 28 Tahun 2017. Kebijakan tersebut disinyalir menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi untuk periode 2019—2025.

Ketut menegaskan, seluruh pejabat yang terlibat dalam penyusunan hingga pelaksanaan regulasi tersebut akan menjalani pemeriksaan. Upaya ini dilakukan guna mendalami unsur penyalahgunaan wewenang dalam eksekusi kebijakan di lapangan.

Penyidik tentunya fokus mencari pihak yang diuntungkan secara tidak sah (illegal gain) sebelum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

“Saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel masih merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”katanya.

Baca juga: Satu Lagi Taruna Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Meninggal 

Ia menambahkan, nilai kerugian negara sementara yang diajukan untuk diaudit sebesar Rp160 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dinamis dan dapat berubah. Selain fokus pada Perbup, penyidik juga mendalami aspek lain, termasuk dugaan keterkaitan perkara ini dengan insiden robohnya jembatan di kawasan Sungai Lalan.

Pengembangan kasus ini bermula dari penetapan Yudi Kurniawan (YK) sebagai tersangka, yang menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja Karang Agung Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang periode Mei 2025—Mei 2026.

Tersangka YK diduga menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) dari agen kapal. Total setoran yang diterima tersangka mencapai Rp1,2 miliar sepanjang Mei hingga Desember 2025.

Dari penangkapan YK, jaksa menemukan akar masalah yang bersumber pada Perbup Muba Nomor 28 Tahun 2017. Aturan itu mewajibkan setiap tongkang yang melintasi Jembatan Sungai Lalan menggunakan jasa kapal tunda (tugboat) pemandu. Regulasi ini kemudian ditindaklanjuti lewat perjanjian kerja sama dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 selaku operator resmi.

Dalam pelaksanaannya, pihak operator memungut tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali melintas. Namun, seluruh uang hasil pungutan tersebut diduga kuat tidak pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muba, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu yang kini tengah dibidik oleh Kejati Sumsel.(net)